Produk Hukum
BUPATI BULUNGAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA
KEPUTUSAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 100.3.3.2/245 TAHUN 2025
TENTANG
PENETAPAN TARIF AIR MINUM PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM DANUM BENUANTA
BUPATI BULUNGAN
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Benuanta dan untuk memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat, diperlukan pembiayaan yang bersumber dari pendapatan perusahaan melalui pungutan tarif air minum kepada pelanggan;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 100.3.3.1/213/2024 tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Air Minum bagi Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum Dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025, maka Pemerintah Kabupaten Bulungan melaksanakan penyesuaian tarif air minum untuk menuju pemulihan penuh biaya (Full Cost Recovery) dengan memperhatikan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan air baku;
c. bahwa tarif air minum yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati Nomor 643/K-XI/500/2016 tanggal 29 Nopember 2016 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bulungan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian saat ini, disamping meningkatnya biaya operasional dan biaya umum serta adanya perubahan klasifikasi jenis pelanggan, maka perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Mengingat : Keputusan Bupati tentang Penetapan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Benuanta.
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 No. 9)Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 No. 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang- Undang No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5801);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
7. Peraturan Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan tarif Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1400), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan tarif Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 406);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Benuanta (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2020 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 39);
Memperhatikan : 1. Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 100.3.3.1/ 213/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Air Minum Bagi Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum Dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025;
2. Surat Edaran Bupati Bulungan Nomor 100.2/406/ HUKUM-XII/2024 Tanggal 30 Desember 2024 tentang Pengajuan Usulan Keputusan Bupati dan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bulungan;
3. Surat Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Benuanta Kabupaten Bulungan Nomor 76/UM/ PERUMDA-DB/III/2025 tanggal 13 Maret 2025 Perihal Penyampaian Simulasi Pilihan Tarif Dasar air (TDA);
4. Notulen Rapat Perumusan Penyesuaian Tarif oleh Tim Perumusan Penyesuaian Tarif Air Minum pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 di Ruang Rapat Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Benuanta Kabupaten Bulungan;
5. Surat Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Benuanta Kabupaten Bulungan Nomor 90/UM/ PERUMDA-DB/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 Perihal Penyampaian Usulan Tarif Dasar Air Minum Perumda Air Minum Danum Benuanta;
6. Surat Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 500/41/ EK.TU Tanggal 25 Maret 2025 Hal Usulan Pengajuan Keputusan Bupati Bulungan tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Benuanta Kabupaten Bulungan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Menetapkan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Benuanta, dengan pengelompokan pelanggan dan blok konsumsi sebagai berikut:
I. Pengelompokan pelanggan meliputi:
a. Kelompok I sosial dan rumah tangga 1;
b. Kelompok II (rumah tangga 2, rumah tangga 3, rumah tangga 4, rumah tangga 5, instansi pemerintah dan niaga kecil);
c.Kelompok III (industri kecil, niaga menengah, industri menengah, niaga besar dan industri besar); dan
d. II. Kelompok Khusus. Blok konsumsi meliputi: a. b.
KEDUA : Blok I : Pemakaian air 0-10 m³;
Blok II : Pemakaian air >10 m³ (diatas 10 m³).
Perhitungan pengenaan tarif air minum ditetapkan dengan sistem subsidi silang berdasarkan pengelompokan pelanggan dan blok konsumsi sebagaimana dimaksud Diktum KESATU, dan penyesuaian tarif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
KETIGA : Dengan berlakunya penyesuaian tarif air minum ini, Manajemen Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Benuanta, agar segera melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan mutu pelayanan air minum, efisiensi dan menekan tingkat kehilangan air, serta melakukan sosialisasi Keputusan Bupati ini kepada pelanggan dan masyarakat secara efektif dapat melalui media sosial, instagram, facebook, dan/atau media cetak/digital lainnya;
KEEMPAT : Besaran tarif air minum sesuai pengelompokan pelanggan dan blok konsumsi sebagaimana dimaksud Diktum KESATU, dan perhitungan sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini;
KELIMA : Besaran tarif air minum sebagaimana dimaksud Diktum KEEMPAT akan dilakukan penyesuaian kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Benuanta dalam kondisi Non FCR (Full Cost Recovery) dengan berpedoman pada tarif batas bawah dan tarif batas atas yang ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Utara;
KEENAM : - 6 - Untuk penetapan tarif non air dalam rangka pemasangan sambungan baru dan layanan non air lainnya merupakan kebijakan strategis perusahaan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direksi, dengan pertimbangan bisnis yang logis dan matang untuk menjaga transparansi serta akuntabilitas penetapannya;
KETUJUH : Dengan berlakunya Keputusan Bupati ini, maka Keputusan Bupati Bulungan Nomor 643/K-XI/500/2016 tanggal 29 Nopember 2016 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bulungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
KEDELAPAN : Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2025.
Ditetapkan di Tanjung Selor
pada tanggal 27 Maret 2025
BUPATI BULUNGAN,
ttd
SYARWANI